Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Kegiatan seperti penipuan secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas dan pornografi anak juga termasuk kedalam kejahatan dunia maya atau cybercrime
Sasaran para pelaku kejahatan cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
- Cybercrime yang menyerang individu. Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pornografi, mengganggu/melecehkan seseorang, melanggar area privasi orang lain.
- Cybercrime yang menyerang hak milik. Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain
- Cybercrime yang menyerang pemerintah. Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar