Tampilkan postingan dengan label Demonstrasi di Negara Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demonstrasi di Negara Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Februari 2016

Kenapa Masih ada DEMO di Negara Demokrasi Kita?

Kenapa Masih ada DEMO di Negara Demokrasi Kita?

sebab UMUM masih terjadinya demonstrasi di negara kita adalah karena:
"Para Demonstran merasa Apirasinya belum terwakili, belum diaspirasikan oleh wakil mereka di DPRD/DPR dan DPD"
pertanyaannya....
  • kenapa aspirasi tersebit tidak tersalurkan?
  • apakah wakil yang terpilih kurang peka terhadap keinginan massa pemilihnya?
  • atau... apakah saat PEMILU mereka (para demonstran) gelap mata alias asal pilih?
  • atau... saat pemilu, mereka menikmati serangan fajar, bansos atas nama wakil rakyat, sumbangan dll sehingga mereka kurang berani menuntut wakilnya secara langsung...? 
  • atau bahkan... mereka buta warna, fanatik partai sehingga siapaun yang dicalonkan oleh partainya, mereka setuju dan memilihnya, tanpa memperhatikan background dari calon wakil yang dipilihnya...?
  • atau mungkin juga... mereka tersebut barisan sakit hati, yang calonnya tidak terpilih, sehingga mereka menjadi oposisi buta...

intinya....
ini semua akibat PEMILU
salah mengambil keputusan saat pemilihan, maka anda harus menanggung akibatnya selama 5 tahun
pemimpin/wakil yang korup ataupun jahat dihasilkan dari warga/pemilih yang bodoh
jadi...
jangan salahkan orang lain atau wakil/pemimpin anda...
ini salah anda, yang kurang cermat dalam mengambil keputusan atau memberikan informasi agar teman sejawat anda memahami arti PEMILU

untuk memahami arti DEMOKRASI, ebrikut ini akan penulis coba menjabarkan maksud dari demokrasi, pandangan agama tentang demokrasi, peran pemilu dan arti demonstrasi. semoga penjelasan dibawah ini bisa membuka MATA ANDA semua....
suka DEMO.. itu artinya menyesal dengan pilihan anda, dan itu artinya juga kebodohan anda dalam memilih wakil anda.

Arti DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani;
  • Demos berarti rakyat, dan 
  • Cratein berarti pemerintahan. 
Jadi, menurut bahasa asalnya, Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat. Pemerintahan dijalankan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dalam demokrasi, suara rakyat sangat diperhitungkan dan menjadi bagian dalam pemerintahan itu sendiri.
Negara kita, Indonesia juga menganut paham demokrasi. Rakyat sangat berperan penting dalam pemerintahan, banyak sekali keputusan pemerintah yang berdasarkan keinginan ataupun pendapat rakyat. 

Pandangan Weda (Hindu) sehubungan dengan Negara Demokrasi 

dalam pandangan Weda, negara yang bai adalah negara yang menjalankan roda pemerintahannya dengan sistim pewakilan rakyat (demokrasi) disamping dalam pemilihan rajanya/pemimpin, baik presiden maupun kepala daerah haruslah berdasarkan kehendak/suara rakyat. berikut ini kutipan sloka weda yang membuktikan bahwa weda mendukung adanya negara demokrasi:
Viso na rajanam vrnanah [Rg Weda X.124.8] - seperti halnya rakyat yang memilih pemimpin (wakilnya di pemerintahan)
Visas tva sarva vanchantu matvad rastram adhi bhrasat [Rg Weda X.173.1] - biarlah seluruh rakyat yang menghendakimu, jangan sampai kerajaan (negara)mu hilang
Indro 'si visauja [Yayur Weda X.28] - engkau adalah indra (raja), yang kekuasaanmu terletak pada rakyat
Brhad vadema vidathe suvirah [Rg Weda IX.86.48] - semoga kami memiliki tokoh-tokoh yang berani bicara dalam sidang/rapat/permusyawaratan.
Atha na indra id viso sapatnah samana saskarat [Yayur Weda VII.25] - maka kini semoga indra (pemimpin kami) membebaskan rakyat dari gangguan musuh dan menuju satu cita-cita.
dari beberapa petikan sloka diatas tergambar jelas, bahwa weda merekomendasikan sistim pemerintahan yang demokratis, untuk mencapai tujuan negara, yaitu masyarakat adil dan sejahtera.


Penjabaran Demokrasi dalam UUD 1945

Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan negara. Adapun rincian struktural ketentuanketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.

1.     Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut:
A.  Kekuasaan di Tangan Rakyat
  • Pembukaan UUD Alinea IV
  • Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1)
  • “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (2)
  • “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam negara Republik Indonesia pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi adalah ditangan rakyat dan realisasinya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
B.   Pembagian Kekuasaan
Sebagai dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan munurut Undang-Undang Dasar, oleh karena itu pembagian kekuasaan menurut demokrasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
  • Kekuasaan Ekskutif, didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945). --- “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”.
  • Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (Pasal 5 ayat 2, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945). --- “Presiden menetapkan PP untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya”. (pasal 5 ayat(2)). --- “Susunan dan kedudukan DPRD diatur dengan UU” (pasal 22 C ayat 4)
  • Kekuasaan yudikatif, didelegasikan kepada Makhamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945). --- “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
  • Kekuasaan Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada BPK dan DPR. Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 1. --- DPR memegang kekuasaan membentuk UU.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, yang dalam UUD lama. Didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA), (pasal 16 UUD 1945) Mekanisme pendelegasian kekuasaan yang demikian ini dalam khasanah ilmu hukum tatanegara dan ilmu politik dikenal dengan istilah ‘Distribution Of Power’ yang merupakan unsur mutlak dari negara demokrasi.

C.   Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut
  • Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali. Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan wakil Presiden, serta melakukan impeachment terhadap presiden jika kalau melanggar konstitusi
  • Pasal 20 A ayat 1
  • Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  • Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR

2.     Konsep Pengambilan Keputusan

Pengambilan Keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut
  • Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok ke III
  • Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditetapkan dengan suara terbanyak, misal pasal 7B ayat 7.
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hukum tata negara Indonesia adalah berdasarkan :
  • Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat
  • Namun demikian jika kalau itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak.

3.     Konsep Pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
  • Pasal 1 ayat 2, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksanakan dan didistribusikan berdasarkan UUD. Berbeda dengan UUD lama sebelum dilakukan amandemen, MPR yang memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelmaan kekuasaan rakyat. Maka menurut UUD hasil amandemen MPR kekuasannya menjadi terbatas, yaitu meliputi presiden dan wakil presiden dan memberhentikan presiden sesuai dengan masa jabatannya atau jikalau melanggar UUD.
  • Pasal 2 ayat 1, MPR terdiri atas DPR dan Anggota DPD. Berdasarkan ketentuan tersebut maka menurut UUD 1945 hasil amandemen MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
  • Penjelasan UUD 1945 tentang DPR
Berdasarkan ketentuan tesebut maka konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum UUD 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut:
  • Dilakukan oleh seluruh warga negara. Karena kekuasaan didalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat
  • Secara formal keatanegara pengawasan berada pada DPR.
4.     Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah
  • Pasal 27 ayat 1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
  • Pasal 30 ayat 1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

ARTI DEMONSTRASI

Demonstrasi adalah sebuah hal yang tidak mungkin terjadi pada sebuah negara yang memiliki good governance. Good governance disini saya artikan sebagai sebuah pemerintahan yang membagi kekuasaannya secara jelas serta masing-masing bagian melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. 
Demonstrasi sebenarnya bukanlah gejala wajar. 
Demonstrasi adalah sebuah gerakan ekstra-parlementer. Gerakan ini muncul apabila ada ketidakberesan pada kinerja jajaran pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat tidak menjalankan fungsinya dengan baik serta saluran-saluran kritik kepada pemerintah (media massa dan LSM) lainnya mengalami kemacetan. Lalu demonstrasi pun akhirnya muncul sebagai gerakan ekstra-parlementer yang ingin menyampaikan keinginan rakyat melalui cara mereka sendiri, baik dengan berorasi, drama teatrikal, sampai membuat rusuh dan hingga bentrok dengan aparat. 
Demonstrasi sebenarnya bukanlah hal yang buruk karena itu adalah sebuah bentuk corong aspirasi masyarakat. Namun, apabila gerakan tersebut dilakukan dengan anarki maka akan menjadi sebuah hal yang sangat buruk, apalagi jika demonstrasi yang anarkis itu dilakukan oleh kaum intelektual.

Tujuan dan Asas Pemilu

Menurut Undang-Undang No. 12 Thun 2003, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Menurut Undang-Undang ini, pemilu diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
  1. Memilih wakil rakyat dan wakil daerah
  2. Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat
  3. Keduanya dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan.

Berdasarkan pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengertian asas pemilu tersebut adalah sebagai berikut:
  • Langsung. Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
  • Umum. Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
  • Bebas. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
  • Rahasia. Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
  • Jujur. Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Adil. Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan sama, serta bebas dari kecurangan mana pun.


sumber:
  1. Maswinara,wayan. 2000. Panggilan Veda (alih bahasa buku The Call og The Veda). Paramita. Surabaya.
  2. Undang-undang Dasar 1945 dan amandemen
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah